AdvertorialBudayaDaerah

Ketua dan Anggota DPRD Kab. Buol Hadiri Rakor Harmonisasi Perancangan Perda 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

BuolTerkin.Com Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini diadakan di Ruang Rapat Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Sultenng Senin 01-02-2024. Rapat dipimpin Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan dihadiri berbagai peserta yang terkait dengan pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Provinsi sulawesi tengah.

Peserta rapat meliputi, Asiten I,II dan III Sekertariat Daerah Kabupatem Buol,Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten  Buol para Kepala Dinas ‘Kasubag Hukum Kepala Bidang Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.Rapat dimulai dengan pemaparan latar belakang penyusunan Raperda oleh Pemrakarsa, yang disampaikan oleh Dinas terkait.

Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan urgensi dari pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rancangan Peraturan Daerah ini diperlukan untuk menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, khususnya penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia. Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur mengenai hak penyandang disabilitas, perlu adanya Rancangan Peraturan Daerah yang lebih berfokus pada pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak tersebut di tingkat Kabupaten dan provinsi.

Peserta rapat mengakui bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, rapat juga menemukan beberapa hal yang perlu disempurnakan sebelum finalisasi Raperda ini.

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah Kabuapten Buol Provinsi provinsi tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan langkah awal yang penting dalam menyusun regulasi yang berkualitas untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Semua peserta rapat berkomitmen untuk berkontribusi secara maksimal agar Raperda ini dapat memberikan dampak positif bagi penyandang disabilitas di kabupaten Buol.

Dokumentasi: Tangko

BERITA TERKAIT

Back to top button